Oknum Kades di Jawai Kena Sidang Tipiring Gara-gara Rusak Baliho di Rumah Ibadah
terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana perusakan ringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 407 KUHP.
Category: Oknum Kades di Jawai Kena Sidang Tipiring Gara-gara Rusak Baliho di Rumah Ibadah